Amerika Serikat Mengeksekusi Terpidana Mati yang Masih Mengidap Covid-19

Amerika Serikat Mengeksekusi Terpidana Mati yang Masih Mengidap Covid-19 (Foto Ilustrasi Ruang Suntik - via Kumparan) (Foto : )

Pemerintah federal Amerika Serikat pada Kamis (14/1/2021) mengeksekusi mati Corey Johnson seorang terpidana mati. Saat dieksekusi, Johnson sedang positif Covid-19. Johnson dieksekusi dengan cara disuntik mati. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.43 waktu AS di ruangan eksekusi di penjara Terre Haute, Indiana.Saat Johnson dieksekusi, keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Johnson yang berada di Virginia bersorak gembira.Sementara keluarga Johnson mengaku sedih dan tak henti-henti berkata, "Kami mencintai kamu, saudaraku." Johnson (52) merupakan terpidana mati kasus pembunuhan tujuh orang Virginia tahun 1992. Johnson merupakan bagian dari gembong narkotika AS, demikian dikutip dari Reuters.Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan usai Mahkamah Agung menolak banding pengacara. Tim pembela hukum menyebut, Johnson tidak bisa baca tulis.IQ Johnson hanya di antara 70 sampai 75.Pria tersebut bahkan diduga menderita keterbelakangan mental yang dalam UU di AS dilarang untuk dieksekusi.Namun, saat pemungutan suara berlangsung, mayoritas hakim memilih untuk tetap menyetujui eksekusi.Seperti dikutip dari Kumparan, Johnson pun menjadi orang ke-12 yang dieksekusi pemerintah federal rezim Donald Trump.Sementara itu, belum ada keterangan mengenai sejak kapan Johnson terinfeksi corona. Namun, dipastikan Johnson dieksekusi saat masih positif Covid-19.Salah seorang hakim bahkan sudah meminta agar eksekusi Johnson ditunda setidaknya hingga Maret. Penundaan dilakukan agar Johnson sembuh dari sakit terlebih dulu.Akan tetapi, lagi-lagi banding tersebut ditolak oleh mayoritas hakim. Johnson akhirnya jadi terpidana mati kedua yang dieksekusi AS dalam dua hari terakhir setelah Lisa Montgomery.