Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test (Foto : )

Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (31) di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, karena diduga sebagai pelaku pemalsuan dan menjual surat keterangan rapid test untuk deteksi COVID-19. Pelaku memasarkan jasanya melalui akun media sosial Facebook. Ada dua jenis surat keterangan hasil rapid test yang dipalsukan dan dijual AA, pelaku, yakni rapid test antibody dan rapid test antigen. Surat jenis pertama dibanderol Rp50 ribu untuk hasil nonreaktif, sementara surat jenis kedua dihargai Rp70 ribu untuk hasil negatif COVID-19. Pelaku membuat kedua jenis surat itu dalam format PDF yang kemudian dikirimkan via email atau aplikasi percakapan WhatsApp kepada pembeli. Kemudian, pembeli dapat mencetak surat palsu itu manakala dibutuhkan atau diminta menunjukkannya jika, misalnya, harus bepergian ke luar kota dengan pesawat udara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin memperingatkan kepada  masyarakat bahwa tindakan ilegal itu berbahaya. Sebab, jika seseorang sesungguhnya positif COVID-19 tetapi dia menggunakan surat keterangan palsu yang menyatakan negatif, dia dapat menulari sekalian mencelakakan banyak orang lain. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 surat palsu rapid test antigen dan 3 surat rapid test antibody, 1 ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, KTP tersangka dan 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu. Pelaku Catut Dua Klinik Tersangka AA mencatut nama klinik atau layanan kesehatan yakni Klinik Pratama Medika dan Halodoc. Ia menambahkan nama beberapa klinik untuk meyakinkan pembelinya bahwa surat yang ia buat asli. Padahal AA tak ada hubungan sedikit pun dengan kedua klinik yang dia catut. Dari belasan korban yang membuat surat rapid test itu, ada satu pembeli yang melapor kepada polisi. Ia melapor setelah mengetahui surat yang ia dapat ternyata palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga dapat segera menangkap pelaku. "Dia (pelaku) ini bekerja sebagai karyawan swasta, pramuniaga, di salah satu toko elektornik. Dia mengaku belajar dari media YouTube untuk membuat surat keterangan palsu ini," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, seperti dilansir dari viva.co.id. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suwatno, tersangka menjual surat keterangan rapid test sejak Desember 2020. Tersangka sudah mengeluarkan 15 surat keterangan palsu dengan keuntungan Rp3 juta. AA dijerat dengan Pasal 51 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Pasal lain yang disangkakan ialah Pasal 268 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Lalu, Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun. "Jadi pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Ia bisa dipidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun," katanya.