Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (31) di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, karena diduga sebagai pelaku pemalsuan dan menjual surat keterangan rapid test untuk deteksi COVID-19. Pelaku memasarkan jasanya melalui akun media sosial Facebook. Ada dua jenis surat keterangan hasil rapid test yang dipalsukan dan dijual AA, pelaku, yakni rapid test antibody dan rapid test
Baca Juga :