Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test (Foto : )

Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (31) di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, karena diduga sebagai pelaku pemalsuan dan menjual surat keterangan rapid test untuk deteksi COVID-19. Pelaku memasarkan jasanya melalui akun media sosial Facebook. Ada dua jenis surat keterangan hasil rapid test yang dipalsukan dan dijual AA, pelaku, yakni rapid test antibody dan rapid test