Pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting sempat membuat heboh publik lantaran tidak direstui orangtua Indah. Kedua orangtua Indah pun disebut tak menghadiri pernikahan yang digelar pada Selasa (12/1/2021). Sehari sebelum pernikahan, ayahanda Indah rupanya sempat memberi kuasa melalui sebuah surat kepada KUA Setiabudi. Pernikahan Indah dan Arie pun tetap dilangsungkan dengan wali hakim."Jadi bapaknya mempelai perempuan ini tidak hadir pada saat akad nikah, tetapi pada hari sebelumnya, bapaknya kan membuat surat mewakilkan kepada KUA Setiabudi untuk menjadi wali dan itu dibenarkan secara agama," ujar H. Nasruloh dikutip dari YouTube Seleb Oncamnews, Rabu (13/1/2021).https://www.instagram.com/p/CJ8ZYjBj5jx/Pihak KUA Setiabudi, Kantor Urusan Agama wilayah setempat, menyebut pernikahan keduanya sah di mata agama dan negara. Sebab, dalam pernikahan itu rukun nikah sudah terpenuhi."Rukun nikah itu adalah kedua calon pengantin ada wali, ada saksi dan kemudian ada ijab kabul. Nah untuk wali harusnya kan bapaknya, tapi karena bapaknya berhalangan, bapaknya membuat surat ditandatangani oleh bapaknya dan diketahui oleh KUA," bebernya.https://www.instagram.com/p/CJ8ZbwcDXxR/Ayah Indah Permatasari disebut berhalangan hadir saat pernikahan berlangsung. Meski enggan menjelaskan alasan berhalangan hadirnya ayah Indah, pihak KUA menegaskan hal itu dibenarkan dan tak memengaruhi sahnya pernikahan."Beliau berhalangan hadir, mewakilkan kepada saya atau KUA Setiabudi, maka kemudian saya yang menjadi wali yang dikuasakan oleh bapaknya. Jadi sah secara agama dan negara," tegasnya.Diketahui, Arie Kriting dan Indah Permatasari menikah pada 12 Januari 2021. Keduanya menikah di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ibunda Indah, Nursyah sempat mengutarakan kekecewaannya pada pernikahan putrinya tersebut.
Orangtua Indah Permatasari Tak Hadiri Pernikahan, Siapa Wali Nikahnya?
Rabu, 13 Januari 2021 - 21:03 WIB
Baca Juga :