Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan vaksinisasi covid-19 pada Jumat (15/1/2021) pagi di sejumlah Puskesmas dan rumah sakit. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan proses vaksinasi covid-19 kepada warga akan dilakukan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan sejumlah rumah sakit yang ada di DKI, pada Jumat (15/1/2021) pagi.Dinas Kesehatan DKI Jakarta, lanjutnya, akan melakukan pengaturan waktunya dan diumumkan secara bertahap kepada warga yang akan divaksin corona.“Kita akan mulai hari Jumat (15/1/2021) di beberapa tempat dilakukan vaksinasi covid-19 bagi tokoh-tokoh dan sektor kesehatan. Mudah-mudahan Jakarta siap melaksanakan vaksin dengan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya,” kata Riza, saat sidak protokol kesehatan PSBB ketat di mal Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).Wagub DKI menegaskan, bagi warga Jakarta yang menolak disuntik vaksin covid-19 maka dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebesar Rp5 rupiah, sesuai Perda Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Covid-19.“Bagi masyarakat, sesuai Perda Nomor Nomor 2 Tahun 2002, yang menolak (suntik) vaksin dapat dikenakan sanksi pidana atau denda Rp5 juta,” tegasnya.Riza melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat Jakarta mendukung vaksinasi covid-19. Tidak usah khawatir dan ragu saat divaksin covid-19 karena aman dan membantu kita terbebas dari pandemi covid-19. Robin Fredy | Jakarta
Wagub DKI: Vaksinasi Covid-19 Dilaksanakan 15 Januari 2021
Rabu, 13 Januari 2021 - 20:39 WIB
Baca Juga :