Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hal itu buntut dari adanya kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. DKPP menilai Arief Budiman telah melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara atau PTUN karena diberhentikan oleh DKPP."Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang perkara ini, Rabu (13/1/2021), seperti dilansir dari viva.co.id.Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan."Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Muhammad.Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Langgar Etik, DKPP Berhentikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU
Rabu, 13 Januari 2021 - 17:06 WIB
Baca Juga :