ATVSI Sampaikan Uneg-Uneg Soal UU Penyiaran Pada Dewan Pers

televisi (Foto : )

www.antvklik.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVISI), melakukan pertemuan dengan Dewan Pers mengenai sengkarutnya pembahasan undang-undang penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat, salah satu poin yang dibahas, adalah mengenai isu single mux operator, atau pengaturan frekuensi satu pintu, yang nantinya akan dipegang oleh pemerintah yang dikhawatirkan menjadi praktik monopoli. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, hingga kini belum juga rampung dibahas di DPR. Alotnya pembahasan, dikarenakan konsep single mux dan multi mux masih diperdebatkan. Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, ATVSI, Ishadi Sk, menilai jika penerapan konsep single mux berpotensi menciptakan praktik monopoli dan bertentangan dengan demokratisasi penyiaran. dalam konsep tersebut, frekuensi siaran dan infrastuktur dikuasai oleh single mux operator, dalam hal ini LPP RTRI, yang justru menunjukkan adanya posisi dominan atau otoritas tunggal oleh pemerintah yang diduga berpotensi disalah gunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran. Dalam kunjungannya ke Dewan Pers, Ishadi meminta Dewan Pers untuk mencarikan jalan keluar bagi polemik yang sudah berlarut-larut ini. Dirinya dan perwakilan anggota asosiasi, berencana akan terus memperjuangkan aspirasinya ke Komisi I DPR, demi  mendapatkan kepastian. Ishadi mengatakan, "Seandainya tidak selesai pada hari Rabu besok. kita akan ada komunikasi yang lebih intensif antara kami dan Komisi I."Ruu Penyiaran sendiri merupakan usulan Komisi I, dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2017, namun pengesahannya sendiri akan terancam tidak selesai pada tahun ini. Sementara itu Dewan Pers belum bisa memberikan kepastian jawaban, karena masih menunggu koordinasi dari asosiasi lain yang masih berada di bawah naungan Dewan Pers. Demikian Laporan Tim Liputan Topik dari Jakarta.