Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa halal vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China. Hal itu disampaikan seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut."Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal. Asrorun Niam Sholeh, Senin (11/1/2021).Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu. Menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal. Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19.Hal itu pernah disampaikan dua hari lalu saat menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. NIam mengatakan melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac.Pemberian vaksin untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Sehingga fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.Pada Jumat (8/1/2021), Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia. Termasuk umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Resmi Merilis Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac
Senin, 11 Januari 2021 - 19:34 WIB
Baca Juga :