Izin Penggunaan dari Badan POM Akan Menjamin Keamanan Vaksin Covid-19

Izin Penggunaan dari Badan POM Akan Menjamin Keamanan Vaksin Covid-19 (Foto ZUMAPRESS) (Foto : )

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat (8/1/2021) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal. Kini vaksin Covid-19 tersebut tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Serta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.Dikeluarkannya izin oleh Badan POM menjamin mutu, keamanan, dan khasiat vaksin Sinovac. Untuk selanjutnya akan digunakan pada tahap pertama vaksinasi bagi tenaga kesehatan. Sedangkan pada tahap kedua, akan diberikan kepada petugas layanan publik.Dua keputusan ini akan menjadi awal program vaksinasi Covid-19 yang diharapkan mampu mempercepat pengendalian pandemi di Indonesia.“Mutu dan keamanan vaksin Covid-19 ini tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui fase uji klinik 1 dan 2. Sementara, saat nanti Badan POM mengeluarkan izin penggunaan darurat. Berdasarkanevaluasi dari analisa interim uji klinik 3 di Brazil, Turki, dan Indonesia. Maka terjamin 3 aspekpenting: aman, bermutu dan berkhasiat. Selanjutnya, aspek kehalalannya sudah dijamin MUI. Jadi, jangan ragu untuk divaksinasi.” ujar Prof. Dr. dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A (K), M.Sc. Guru Besar Fakultas KedokteranUniversitas Padjajaran yang juga Ketua Satgas Imunisasi IDAI.Untuk diketahui oleh masyarakat luas, vaksin merupakan salah satu cara pencegahan terpenting dari rangkaian upaya penanggulangan Covid-19.“Bantuan dari vaksin itu sangat perlu untuk mengakhiri pandemi selain mencegahnya melalui 3M. Yakni Memakai masker, Mencuci Tangan, danMenjaga jarak. Dan 3T (Pemeriksa, Pelacakan, dan Perawatan),” ujar Prof. Cissy.Survei terakhir dari Kementerian Kesehatan, UNICEF. WHO, dan ITAGI menunjukkan masih ada sekitar 27,6 persen masyarakat ragu untuk menerima vaksin karena beberapa alasan.“Penyebabnya adalah mereka meragukan keamanannya. Kalau saat uji pra klinik saja tidak aman, tidak akan bisa dilanjutkan sampai fase uji klinik berikutnya. Jadi ketika nanti Badan POM akan mengeluarkan izin penggunaan, vaksin Covid-19 sudah pasti aman,” imbuh Prof. Cissy.Terkait dengan efikasi vaksin, Prof. Cissy merujuk pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Bahwa vaksin dengan efikasi di atas 50% dapat digunakan oleh masyarakat luas.“Jika vaksin A memiliki efikasi 70% dan vaksin B memiliki efikasi 90%, bukan berarti vaksin B lebih baik dari vaksin A. Dengan efikasi yang tinggi, maka cakupan rasio vaksinasi bisa dilakukan tidak terlalu tinggi. Tapi kalau efikasinya tidak terlalu tinggi, maka cakupan vaksinasinya harus lebih besar. Tapi bukan berarti yang satu lebih baik dari yang lain. Selama efikasi di atas 50%sesuai rekomendasi. WHO dan Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan. Maka saya tegaskan vaksin tersebut aman untuk digunakan,” ujar Prof. Cissy.Untuk efek samping, atau yang disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), sesuai hasil ujiklinik yang telah dilakukan. Sangat jarang ditemukan dan bersifat ringan, serta mudah diatasi.“KIPI itu ada yang ringan seperti merah atau bengkak di tempat penyuntikan atau demam. Namun itu akan hilang satu dua hari sesudahnya. Maka dari itu, setiap orang yang baru selesai disuntik harus menunggu 30 menit. Untuk diobservasi,” jelas Prof. Cissy.Meskipun sudah ada vaksin, masyarakat dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.“Semakin cepat vaksin dilakukan dan semakin banyak masyarakat yang divaksin. Maka pandemi makin cepat kita tangani hingga kasusnya nol. Ini bukan tidak mungkin karena ada negara yang sudah melaporkan kasus nol. Untuk itu, perlu dukungan dari teman-teman tenaga kesehatan untuk memberikan informasi yang sebaik-baiknya pada masyarakat. Salahsatunya dengan mengikuti vaksinasi,” tutup Prof. Cissy.