Gubernur Anies Baswedan Tarik Rem Darurat,  11-25 Januari Jakarta PSBB Ketat

Anies Baswedan (Foto : )

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat, karena data positif dan kasus aktif covid-19 yang makin liar. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota selama dua minggu ke depan, dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu (6/1/2021)."Kami memutuskan untuk menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB hingga 25 Januari 2021," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1)."Kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies.Anies mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.Dalam masa pembatasan ini, setiap tempat kerja memberlakukan 75 persen kerja dari rumah, pembelajaran secara daring, pusat perbelanjaan maksimal buka pukul 19.00 (makan di tempat maksimal 25 persen dari total kapasitas dan pesan antar berlaku sesuai jam operasional), pekerjaan konstruksi beroperasi normal dengan protokol kesehatan.Tempat ibadah hanya boleh terisi 50 persen dari total kapasitas, fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi normal, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan, transportasi dibatasi, dan sektor esensial beroperasi normal.Dia mengungkap, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, kasus aktif covid-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan kasus setelah ada libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus."Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," jelasnya.Libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Corona. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru.