Semua pejabat negeri ini, dari presiden hingga gubernur segera divaksinasi Covid-19 secara serentak. Tapi, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya tidak memenuhi syarat karena terkonfirmasi Covid-19.Padahal, menurut arahan Presiden Joko Widodo, kepala daerah harus menjadi orang pertama disuntik vaksin."Ada 16 kontra indikasi yang membuat seseorang tidak dapat menerima vaksin, meski sudah masuk dalam daftar penerima vaksin. Di antaranya mereka yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sedang batuk-pilek, memiliki riwayat penyakit paru-paru, dan lain-lain," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (8/1/2021).[caption id="attachment_423630" align="aligncenter" width="900"] Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya (Foto Istimewa)[/caption]Selain itu, lanjut dia, wanita lagi hamil, ibu menyusui, juga tidak boleh divaksin."Kemudian yang berusia di atas 60 tahun tidak bisa divaksin. Ada penyakit jantung, penyakit ginjal, alergi berat, juga tidak boleh,” kata Suyuti.Menurut Suyuti, menjelang vaksinasi seseorang akan diperiksa terlebih dahulu."Apabila tidak memenuhi syarat, maka vaksinasi tidak akan diberikan," kata Suyuti.Ketua Umum Ahli Epidemiolog Indonesia Kalimantan Tengah, Rini Fortina, mengatakan untuk menghindari efek samping perlu dilakukan penyaringan sebelum pemberian vaksin.“Makanya, pada saat pemberian vaksin itu ada screening lagi di situ. Jadi, tidak semata-mata yang masuk di target sasaran itu terus langsung divaksinasi, tidak. Itu ada screening-nya lagi. Karena syaratnya itu kan yang paling utama kan dia harus sehat,” kata Rini kepada RRI, Jum’at (8/1/2021).Menurut Rini, penurunan penularan Covid-19 juga sangat diperlukan sebagai persiapan pelaksanaan vaksinasi."Karena persyaratan mendapat vaksin salah satunya adalah belum pernah terinfeksi Covid-19," pungkasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.