Mendagri Berharap Pembatasan Kegiatan Turunkan Angka Penularan dan Penyebaran Covid-19

Mendagri Berharap Pembatasan Kegiatan Turunkan Angka Penularan dan Penyebaran Covid-19 (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengharapkan adanya pembatasan kegiatan dapat membuat terjadinya penurunan kurva. Baik itu penularan maupun penyebaran Covid-19 di Indonesia. Demikian dijelaskan Mendagri terkait terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.Hal itu disampaikan Mendagri usai Penyerahan Mobile PCR dan Ambulans. Serta Pembagian Paket Sembako di lingkungan Kemendagri dan BNPP di halaman kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).Mendagri meminta agar penerapan protokol lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, diharapkan kurva penularan Covid-19 mengalami penurunan. Agar problem over capacity rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi."Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75% WFH, kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100% (WFH). Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang. Maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif," ujarnya.Mendagri menilai terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan.Untuk itu, kata Mendagri, Inmendagri yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Hal itu sebagai upaya dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan Covid-19.Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah."Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada. Itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri," pungkasnya seperti rilis yang disampaikan kepada antvklik.com.