KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial penanganan COVID-19 di tahun 2021. KPK menyatakan pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) penanganan COVID-19 pada tahun 2021.Diketahui, pemerintah memutuskan mengubah skema bansos untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dari semula dalam bentuk sembako, menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.Perubahan skema ini karena terbongkarnya kasus korupsi pengadaan bansos sembako yang menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya."KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada para wartawan, Selasa (5/1/ 2021).Kendati begitu, KPK mengingatkan kementerian yang kini dipimpin Tri Rismaharini alias Risma itu masih terdapat sejumlah persoalan penyelenggaraan bansos ini. Salah satunya akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data."Terkait pengelolaan data di Kemensos, pada akhir tahun 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberi rekomendasi perbaikan," ujar Ipi.Mengenai kualitas data penerima bantuan, misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK. Selain itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS."Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal," ucap Ipi.Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan tumpang tindih penerima bansos. Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT."Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos reguler yang juga menerima bantuan terkait COVID-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," kata Ipi, dilansir dari viva.co.id.Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, pihaknya, lanjut dia, mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.Lembaga anti rasuah ini juga merekomendasikan kepada Kementerian Sosial untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data."Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," kata Ipi.
KPK: Data Penerima Bansos Masih Bermasalah
Selasa, 5 Januari 2021 - 22:32 WIB
Baca Juga :