Foto-foto warga berkerumun menonton panggung musik yang digelar oleh tersangka di resepsi pernikahannya (Foto: Dewi Rina Handayani)[/caption]Kini petugas Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, grup musik electone hingga pihak pemilik hajatan."Sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa dan satu orang kita tetapkan tersangka yakni NF. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tambah Iwan.Oleh penyidik dari Polres Bojonegoro, NF (30) yang merupakan pengantin pria, dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahannya."Jadi NF ini kita tetapkan tersangka karena dia yang mengundang teman-teman melalui grup WhatsApp. Iya pelaku merupakan pengantin pria," jelasnya.Hingga kini NF masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan Pasal 93 UU No 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik electone.NF mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukan, yang membuat banyak massa berkerumunan. Padahal ia tahu ada larangan berkumpul karena masih pandemi Covid-19."Saya mohon maaf dan menyesal karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata NF di kantor polisi. Dewi Rina Handayani | Bojonegoro, Jatim
Pengantin Baru di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa
Minggu, 3 Januari 2021 - 03:33 WIB
Baca Juga :