Pemerintah akan mengumumkan penerima vaksin melalui pesan teks atau SMS sejak hari ini. Bagi yang mendapat sms, wajib melakukan vaksinasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07 tentang Penetapan Sasaran Pelaksaaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ada enam keputusan. Salah satunya adalah tentang penerima vaksin akan mendapat pesan teks atau SMS dari pemerintah mulai hari ini. "Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian salah satu keputusan tersebut. Jika telah mendapatkan SMS, maka masyarakat diwajibkan segera melapor untuk melakukan vaksinasi. Namun ada pengecualiannya. "Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia," tulis keterangan itu lagi. Dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, hari ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan program vaksinasi nasional akan berjalan selama 12 bulan lebih. Menkes berharap program vaksinasi ini didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. "Mudah-mudahan apa yang kita lakukan disini bisa didukung masyarakat Indonesia, karena tak mungkin bisa dilakukan pemerintah sendiri," katanya. Viva.co.id
Ayo Cek Ponsel, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS dari Pemerintah
Kamis, 31 Desember 2020 - 13:31 WIB
Baca Juga :