Pemerintah akan mengumumkan penerima vaksin melalui pesan teks atau SMS sejak hari ini. Bagi yang mendapat sms, wajib melakukan vaksinasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07 tentang Penetapan Sasaran Pelaksaaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ada enam keputusan.Salah satunya adalah tentang penerima vaksin akan mendapat pesan teks atau SMS dari pemerintah mulai hari ini."Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian salah satu keputusan tersebut.Jika telah mendapatkan SMS, maka masyarakat diwajibkan segera melapor untuk melakukan vaksinasi. Namun ada pengecualiannya."Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast
Ayo Cek Ponsel, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS dari Pemerintah
Kamis, 31 Desember 2020 - 13:31 WIB
Baca Juga :