Heboh Temuan Cabai Dicat Merah di Banyumas, Polisi Turun Tangan

cabai dicat rri (Foto : )

Temuan cabai dicat merah di Banyumas Jawa Tengah, bikin heboh masyarakat. Kini polisi telah turun tangan dan memeriksa empat saksi. Hasilnya? Setelah bikin heboh, aparat Polresta Banyumas turun tangan menyelidiki kasus cabai rawit putih dan kuning dicat merah.Diduga, pelaku ingin meraih keuntungan lebih karena harga cabai rawit merah lebih tinggi dari yang berwarna putih atau kuning.Sebagai perbandingan, saat ini cabai rawit merah seharga Rp 60 ribu per kilogram. Sedangkan cabai rawit putih atau kuning berkisar Rp 30 ribu per kilogram.Kanit IV Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi.Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, sudah lima dus cabai rawit yang terjual ke masyarakat."Setiap dusnya seberat 30 kilogram yang berisi campuran cabai rawit merah asli dan yang dicat warna merah. Masing-masing dus, berisi 1-3 kilogram cabai yang dicat," kata Yosua seperti dilansir RRI.co.id, Kamis (31/12/2020).Polisi juga menemukan peredaran cabai dicat di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai dan salah satu pasar tradisional di Kecamatan Sumbang, Banyumas.Dalam penyelidikan juga terungkap, sumber cabai dicat di tiga pasar itu berasal dari satu pemasok cabai di Temanggung, Jawa Tengah.Menanggapi temuan ini, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, cabai dicat sangat berbahaya dan beracun jika dikonsumsi masyarakat.Oleh karena itu ia meminta polisi segera menuntaskan kasus ini agar tidak meresahkan masyarakat."Ini pewarna apa ya, kok kayak cat tembok apayah. Ini memang kasusnya pidana ya, kasus penipuan," kata Husein.Guna mengungkap jenis cat yang digunakan, sampel cabai  dicat telah dibawa ke laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang. RRI.co.id