Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sudah mendapat izin menggunakan senjata kaliber besar oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Kepala Bakamla, Laksamana Madya Aan Kurnia mengungkapkan, izin penggunaan senjata berkaliber besar sudah keluar pada Agustus 2020. "Yang menggembirakan juga tahun ini saya mendapat izin menggunakan senjata, jadi saya menghadap Pak Menhan langsung Bulan Agustus," kata Aan dalam konferensi pers kinerja Bakamla 2020, seperti dilansir RRI.co.id, Rabu (30/12/2020). "Jadi selama ini coast guard China, coast guard Vietnam meriamnya sudah gede-gede, sudah 75, 57 (mm). Saya mau beli senjata saja nggak boleh. Kemarin saya menghadap Pak Menhan langsung, aturan-aturan kita lihat ternyata boleh, bisa dan Alhamdulillah bisa," katanya, Pada tahun ini Bakamla sudah diizinkan menggunakan senjata berkaliber 30 mm dan senjata perorangan. "Senjata kaliber diizinkan sementara hanya menggunakan 30 mm paling besar, kemudian ke bawahnya 12,7 sama senjata perorangan itu saja," ungkapnya. Menurut Aan, senjata yang dipakai hanya untuk membela diri saja, bukan untuk melakukan serangan saat bertugas di laut. "Ingat, senjata yang saya gunakan ini bukan untuk mematikan, tapi hanya untuk self defense, hanya untuk bertahan saja. Kita tidak perlu senjata besar, kaliber besar seperti angkatan laut. Tapi paling tidak untuk membela diri kalau memang ini diperlukan. Izinnya sudah secara resmi kita dapat bulan Agustus tahun 2020," tambahnya. Bakamla adalah badan yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia. Seperti dilansir jurnalmaritim.com, Bakamla memiliki 40 armada kapal berbagai ukuran atau kelas, mulai dari Kelas Catamaran hingga kapal patroli yang memiliki ukuran 110 meter.
Baca juga:
- Kapal China diusir kapal Bakamla, ternyata begini kemampuan kedua kapal
- Kerap berkeliaran di laut RI, ternyata Coast Guard China punya kapal "monster"