GX-17, obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien covid-19 telah mendapat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk melaksanakan uji klinik fase-2. Obat yang dikembangkan oleh PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) yang merupakan anak perusahaan dari PT Kalbe Farma Tbk ini sudah mengantongi izin dari BPOM, berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.GX-17 merupakan satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien covid-19 mild atau asymptomatic , terutama pada populasi rentan seperti orangtua dengan mengaktivasi T-cells dan sistem imun pada tahap awal infeksi covid-19.Direktur PT Kalbe Farma Tbk sekaligus Presiden Direktur PT. Kalbe Genexine Biologics, Sie Djohan, menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi covid-19."Setelah bekerja sama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat ini kami dan Genexine bekerja sama dalam pengembangan obat covid-19 GX-17,” ujarnya, Rabu (30/12/2020), dilansir dari Viva.co.id.“Kami berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek covid- 19,” sambungnya.
Disetujui BPOM, Obat Covid-19 Buatan Indonesia Masuk Uji Klinik Fase-2
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:57 WIB
Baca Juga :