Sebuah postingan viral di media sosial Twitter terkait adanya kerumunan di area kedatangan penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Kerumunan itu diketahui terjadi pada Senin (28/12/2020). Postingan yang dibuat oleh Aris Ramdhani melalui akun miliknya @arisrmd berisi sebuah foto adanya kerumunan yang diduga Warga Negara Asing (WNA), berkerumun di sekitar conveyor bagasi area Bandara Soetta, Tangerang, Banten.Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa foto tersebut dikirim oleh temannya yang berada di Terminal 3 Internasional kedatangan Bandara Soetta."Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," tulis @arisrmd.https://twitter.com/arisrmd/status/1343577741363347463Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, kerumunan tersebut merupakan antrean menuju tempat karantina.Hal itu merujuk pada aturan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi covid-19."Dalam aturan itu disebutkan bahwa WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," kata Handoko, Selasa (29/12/2020), dilansir dari Viva.Ia melanjutkan, para penumpang dari luar negeri yang datang tersebut mengantre untuk naik ke bus yang sudah disediakan oleh pemerintah."Ada sekitar 200 orang, mereka akan dibawa menuju ke hotel-hotel yang sudah ditunjuk untuk dilakukan karantina," ujar Handoko. Dalam hal ini, banyak juga penumpang luar negeri yang tidak mengerti aturan tersebut, terutama soal aturan karantina tersebut, sehingga banyak yang merasa bingung."Karena biasanya kan enggak (dikarantina), itu aja sih sebenarnya permasalahannya jadi mereka belum tersosialisasi dari negara asalnya," ungkapnya.Selain itu, pemerintah juga tengah memperketat kedatangan penumpang dari luar negeri. Para penumpang dari luar negeri baik WNI maupun WNA wajib membawa hasil PCR Test Negatif yang berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.Tak hanya itu, jika sudah membawa surat PCR Test tersebut, maka penumpang asal luar negeri wajib melakukan karantina selama lima hari. Viva
Waduh, Antrean WNA di Bandara Soetta Tanpa Jaga Jarak
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:19 WIB
Baca Juga :