Polres Brebes telah menetapkan empat tersangka atas kasus pengrusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid di RSUD Brebes, Jawa Tengah. Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus pemecahan kaca dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Brebes.Saat akan mengambil jenazah secara paksa. para tersangka juga sempat memukul satpam rumah sakit.Kini keempat tersangka yang masing-masing berinisial BS, IF, K dan M, telah ditahan di Polres Brebes."Dari 14 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," kata Gatot, Senin (28/12/2020).Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Kesehatan.Kejadian ini berawal saat 14 warga Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, mengamuk, Sabtu (26/12/2020) pagi.Mereka memaksa masuk ke RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.Warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkannya jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis.Bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika Dewi meninggal karena sakit yang dideritanya bukan terkonfirmasi Covid-19.“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran” kata Gatot.Polres Brebes juga masih memeriksa belasan warga yang ditangkap termasuk melakukan rapid test terhadap mereka. (*)
Empat Warga Jadi Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Brebes
Senin, 28 Desember 2020 - 12:59 WIB
Baca Juga :