Jajaran Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat telah mendalami kasus hubungan seks sesama jenis dalam hal ini oleh sesama perempuan. Yakni yang dilakukan oleh oknum perawat Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan seorang pasien Covid-19.Namun, perawat tersebut dinyatakan negatif Covid-19 meski telah berhubungan badan dengan pasien yang positif Covid-19.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, hasil negatif ini diketahui setelah pihaknya melakukan rapid test antigen. Tes dilakukan terhadap perawat sebelum dimintai keterangan.Meski demikian, pihaknya masih akan melihat perkembangan gejala Covid-19 pada perawat tersebut."Jadi memang hasilnya negatif setelah kami melakukan rapid antigen. Tapi kami akan melihat perkembangan gejala. Karena perawat tersebut telah bersentuhan langsung dengan pasien yang positif Covid-19," kata Heru, Minggu (27/12/2020).Saat ini, perawat tersebut telah selesai diperiksa. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, perawat ini masih berstatus saksi. Meski kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.Sementara itu, pasien yang berhubungan seks sesama jenis dengan perawat RSD Wisma Atlet belum diperiksa.Pemeriksaan terhadap pasien tersebut akan dilakukan setelah ia dinyatakan sembuh dari Covid-19."Pasiennya masih Covid-19, jadi kami belum bisa periksa. Dia (pasien) akan kami periksa kalau sudah sembuh," ungkap Heru.Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE."Hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun," ungkap Heru, seperti dikutip dari VIVA.co.id
Perawat yang Lakukan Hubungan Seks Sesama Jenis Dinyatakan Negatif Covid-19
Minggu, 27 Desember 2020 - 19:55 WIB
Baca Juga :