Muncul di media sosial artikel berita yang menyebut anak sekolah diwajibkan melakukan tes swab sebelum masuk sekolah tatap muka.
Beredar ramai di media sosial berita yang dimuat dalam situs liputan9.com, pada 14 Desember 2020.
Situs tersebut membuat artikel berjudul “"Belajar Tatap Muka RESMI Januari 2021, Anak Wajib Swab Test Sebelum Masuk Sekolah".
Laporan tersebut mengunakan foto Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai pendukung artikel. Nadiem tampak mengenakan masker dan batik berwarna biru dan terlihat tengah memberikan keterangan dalam sebuah jumpa pers.
[caption id="attachment_418696" align="alignnone" width="612"] Artikel yang beredar.[/caption]
Lantas benarkah klaim artikel menyebut anak wajib melakukan tes swab sebelum masuk sekolah tatap muka?
Berikut krosceknya.
Penelusuran KROSCEK ANTVklik, pencarian terkait kabar anak wajib tes swab sebelum masuk sekolah lewat mesin perambah Google, hasilnya terdapat beberapa artikel yang berisi bantahan kabar tersebut.
Di antaranya yang dibantah oleh laman resmi kominfo.go.id, dalam artikel berjudul “[HOAKS] Mendikbud: Belajar Tatap Muka Resmi Januari 2021, Anak Wajib Swab Test sebelum Sekolah” yang dimuat Jumat (18/12/2020)
Berikut bantahan yang dikeluarkan kominfo.go.id:
Beredar sebuah artikel berita di blog yang berjudul "Belajar Tatap Muka Resmi Januari 2021, Anak Wajib Swab Test Sebelum Sekolah" yang diunggah pada tanggal 14 Desember 2020. Dalam artikel tersebut terdapat informasi bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merencanakan mulai Januari 2021, rencananya sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka dan anak wajib swab test sebelum sekolah.
Melalui surat resmi yang dikirimkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengklarifikasi bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa masuk sekolah wajib swab PCR.
Selain itu, judul dan penggunaan foto Mendikbud menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Terkait pembelajaran tatap muka tahun 2021, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
Sumber: https://www.kominfo.go.id/content/detail/31609/hoaks-mendikbud-belajar-tatap-muka-resmi-januari-2021-anak-wajib-swab-test-sebelum-sekolah/0/laporan_isu_hoaks
Kemudian menelisik artikel yang dibuat liputan9.com, memang tidak ditemukan pernyataan atau kutipan langsung Nadiem Makarim terkait anak wajib tes swab sebelum masuk sekolah tatap muka.
Tidak ada kesesuaian antara judul dan substansi berita.
Sumber: https://www.liputan9.org/2020/12/belajar-tatap-muka-resmi-januari-2021.html
Dari kroscek dan penjelasan dapat disimpulkan artikel yang mengklaim anak wajib tes swab sebelum masuk sekolah tatap muka adalah tidak benar.
Faktanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah membantah hal tersebut dan ditemukan judul artikel berita tidak ada kesesuaian dengan substansi berita.
Informasi termasuk dalam kategori false connection atau koneksi yang salah.
Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten jenis ini biasanya diunggah demi memperoleh keuntungan berupa profit atau publikasi berlebih dari konten sensasional.