Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat perlindungan hukum. Sebagai warga negara, orang-orang Ahmadiyah dan Syiah pun tidak dikecualikan dalam hal perlindungan hukum itu. Sehingga perlindungan itu terbatas pada sebagai warga negara."Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," kata Gus Yaqut, Jumat (25/12/2020), seperti dikutip dari Antara.Pernyataan ini sekaligus koreksi atas berita sebelumnya yang menyebut jika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.Ia tidak ingin ada kelompok beragama yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan."Mereka warga negara yang harus dilindungi," katanya menegaskan.Menurut Gus Yaqut, ia sama sekali tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah."Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," katanya menegaskan.Selanjutnya, terkait dengan soal toleransi antarumat beragama, Gus Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut."Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Menag Gus Yaqut Akan Lindungi Jemaah Ahmadiyah dan Syiah, Ini Alasannya
Jumat, 25 Desember 2020 - 17:50 WIB
Baca Juga :