Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri menerbitkan maklumat larangan yang mengundang kerumunan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
Ada sejumlah poin dalam maklumat tertanggal 23 Desember 2020 yang bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Maklumat tersebut mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Misalnya untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
- pesta/perayaan malam pergantian tahun;
- arak-arakan, pawai dan karnaval;
- pesta penyalaan kembang api.
Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengaku bahwa Polri masih khawatir penyebaran Covid-19 akan semakin masif, karena sampai saat ini masih belum dapat dikendalikan.
Oleh karena itu, kata Argo, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan.
"Tujuan maklumat ini adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," tuturnya, Rabu (23/12/2020).