Musim liburan akhir tahun mengundang wisatawan dan tamu dari luar daerah ke Yogyakarta. Bagi Mereka yang ingin menginap wajib membekali diri dengan surat kesehatan negatif Covid-19. Dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama liburan akhir tahun Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa liburan.https://twitter.com/humas_jogja/status/1341304398891270145?s=20Mengutip akun Twitter Humas Pemda DIY ada 6 butir Instruksi Gubernur tersebut:
- Memperketat operasi yustisi / non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan
- Mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak
- Memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan / mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pkl. 09.00 WIB - 22.00 WIB
- Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata
- Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat
Baca Juga :