Pria di Binjai “Sudah Mati” Masih Bisa Ajukan Klaim Asuransi “Kematian Istrinya”

asuransi binjai (Foto : )

Polisi menangkap seorang pria di Binjai, Sumatera Utara, Hery Mulyadi (42), karena melakukan pemalsuan kematian dirinya untuk klaim asuransi. Dia Sempat berhasil mendapat santunan Rp 90 juta atas “kematian dirinya” yang dikirim ke istrinya sebagai ahli waris. Konyolnya, Hery yang belum puas kembali membuat surat kematian palsu istrinya dan Hery sendiri sebagai ahli waris. Kasus ini berasal saat Hery membeli produk asuransi dengan membayar premi Rp 54.000 pada 6 Februari 2020. Hery kemudian diduga membuat surat palsu tentang keterangan kematiannya dari Kepala Desa Tunggorono pada 7 Maret 2020."Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni SutardjoHery juga diduga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas. Dia juga membuat klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya.Pada 9 Maret 2020, Hery disebut mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan foto copy KTP dan SIM C atas nama istrinya. Formulir dan dokumen palsu untuk mengklaim asuransi itu dikirim ke Jakarta. Perusahaan asuransi kemudian memberikan uang santunan Rp 90 juta pada 30 Maret 2020.Merasa berhasil, Hery kemudian membuat lagi surat kematian istrinya dan dia sendiri menjadi ahli waris. Jelas membuat pihak asuransi bingung karena Hery sudah dilaporkan meninggal dunia dan klaim asurasi sudah diberikan pada istrinya sebagai ahli waris.Perusahaan asuransi kemudian membuat laporan ke Polres Binjai terkait dugaan surat palsu dan penipuan. Laporan itu dibuat karena pihak asuransi mengetahui Hery belum meninggal dunia."Kemudian karena berhasil lalu dibuatnya lagi data palsu untuk istrinya telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris tersangka sendiri padahal dalam data yang bersangkutan udah ninggal," kata Kapolres Binjai. Taufik Hidayat | Binjai, Sumut