MK Austria menyatakan, undang-undang yang melarang anak-anak perempuan berusia di bawah 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah adalah tidak konstitusional dan diskriminatif.“Apa yang disebut larangan jilbab di sekolah dasar dicabut karena tidak konstitusional," kata Ketua MK Austria Christoph Grabenwarter.Dalam pernyataan putusannya, MK menegaskan undang-undang itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan terkait dengan kebebasan beragama, berkeyakinan dan hati nurani.Aturan larangan jilbab bagi anak perempuan yang berusia kurang dari 10 tahun disahkan pada Mei 2019 oleh koalisi terdahulu dari Partai Rakyat (OeVP) yang berhaluan tengah kanan dan Partai Kebebasan (FPoE) yang ekstrim kanan.Belakangan, dua orang tua siswa mengajukan uji materi UU itu ke MK hingga akhirnya dikabulkan MK.Kanselir Austria, Sebastian Kurz yang konservatif, dikenal bersikap keras mengenai imigrasi.Sikapnya secara signifikan beririsan dengan sikap Partai Kebebasan, yang menyatakan Islam tidak punya tempat di tengah masyarakat Austria.Sementara juru bicara kedua partai ketika itu telah menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menarget penutup kepala.Namun, naskah UU itu berupaya menghindari tuduhan diskriminatif dengan menyebut melarang baju yang dipengaruhi oleh agama atau ideologi yang berkaitan dengan menutup kepala.Akan tetapi, MK menyebut bahwa yang banyak dipahami adalah undang-undang itu menarget penutup kepala yang dikenakan umat muslim di Austria.
Mahkamah Konstitusi (MK) Austria telah membatalkan undang-undang yang melarang anak-anak perempuan berusia di bawah 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah.
Baca Juga :