Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan perolehan suara di Pilkada Medan 2020. Permohonan gugatan ke MK secara online tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Akhyar Nasution- Salman Alfarisi dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan menilai banyak kecurangan terjadi di Pilkada Medan yang akan diungkap nanti di MK. Dengan demikian, seharusnya yang layak menang adalah pasangan AMAN. Bukan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman."Ya adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politik. Kita kan melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara itu terganggu. Dan, kalau kalau hitung hitungan, sebetulnya kita pemenangnya," kata Ibrahim, Sabtu (19/12/2020), dilansir Viva.Ibrahim menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena adanya kecurigaan tim akan adanya dugaan mobilisasi warga yang dilakukan kubu Bobby Nasution-Aulia Rachman. Dugaan mobilisasi ini terjadi pada 9 Desember 2020.Masyarakat diarahkan secara berbondong-bondong untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara atau TPS dan memilih salah satu paslon yang dikoordinir oleh seorang oknum."Masuknya suara suara itu kan kita curiga, kok orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan, ya kan. Kalau nengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia, itu dia. Kita kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan," tutur Ibrahim.Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Medan 2020 digelar KPU Medan di Santika Dyadra Convention Center, Medan, Selasa (15/12/2020).Menetapkan pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah. Sementara, pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen. Viva
Merasa Dicurangi, Rival Bobby Nasution Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:48 WIB
Baca Juga :