Rekapitulasi KPU Kalsel,  Sahbirin Noor-Muhidin Unggul Atas Deny-Defriadi

Rekapitulasi KPU Kalsel (Foto : )

Hasil rekapiltulasi suara dari KPU Kalimantan Selatan,  pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin unggul dengan meraih 851.822 suara. Sementara pasangan Deny Indrayana -Defriadi hanya meraih 843.695 suara, terdapat selisih sebanyak 8.127 suara. Setelah melalui rapat pleno terbuka selama dua hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.  Dari hasil penghitungan suara tersebut, asangan calon gubernur petahana, nomer urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin, unggul atas lawannya Deny Indrayana-Fefriadi.Pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin, meraih sebanyak 851.822 suara, unggul atas lawannya pasangan Deny Indrayana -Defriadi yang meraih 843.695 suara, terdapat selisih sebanyak 8.127 suara.Keunggulan petahana diraih di lima kabupaten kota, diantaranya Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Barito Kuala.“Alhamdulillah, setelah dua hari, akhirnya selesai dan kita telah menetapkan hasilnya. Bagi pihak yang ingin melakukan gugatan ke MK dipersilahkan selama 3 tiga hari kedepan, tidak termasuk hari libur, “ ujar Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji.Sementara itu merasa tidak terima dari hasil pleno yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalsel, pasangan calon gubernur Kalsel nomer urut 02, Deny Indrayana- Defriadi, rencananya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Bahkan pada perhitungan suara terakhir saksi pasangan 02 pun tidak hadir.KPU Provinisi Kalimantan Selatan mengakui Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020 ini gagal memenuhi target pemilihnya yakni diatas 79 persen, lantaran hanya meraih 64,11 persen. Hal ini terjadi menyusul pilkada kali ini masih dalam suasana pandemi covid-19, sehingga terjadi penurunan jumlah pemilih yang cukup signifikan.Rahmat Aidi | Banjarmasin, Kalimantan Selatan