Pemerintah Provinsi DIY mewajibkan seluruh wisatawan yang hendak masuk ke Yogyakarta dibekali surat rapid test antigen atau swab test Covid-19. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan bagi wisatawan atau pemudik yang akan ke wilayah DIY harus bisa menunjukkan surat kesehatan non reaktif covid-19 yang masih berlaku.Surat kesehatan yang dibawa bisa berupa rapid test antigen atau swab test dengan hasil negatif.Menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X kebijakan tersebut sudah berskala nasional."Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid. Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," kata Sri Sultan di Gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, (18/12/2020).https://twitter.com/humas_jogja/status/1339845573885587456?s=20Pemerintah pusat sendiri sudah menetapkan warga yang melakukan perjalanan ke luar daerah per tanggal 18 Desember 2020 wajib membawa surat kesehatan bebas Covid-19.Sri Sultan juga menjelaskan bagi warga Yogyakarta yang ingin bepergian ke luar daerah juga harus menyertakan surat tes Covid-19."Siapa pun, kitapun kalau mau pergi ke tempat lain juga harus bisa menunjukkan surat itu kalau kita sudah swab," jelas Sri SultanSri Sultan juga menjelaskan Pemda DIY tidak akan melakukan penyekatan di perbatasan. Pasalnya penyekatan sudah dilakukan di perbatasan Jawa Tengah."Ndak usah kami lakukan. Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," terang Sri SultanSedangkan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meminta bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Yogyakarta membawa surat kesehatan hasil rapid test dan swab test yang masih berlaku."Jadi tolong yang ke sini dengan identitas kesehatan, berupa hasil rapid dan swab yang masih berlaku," terang Haryadi di Kompeks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, (18/12/2020).Untuk mencegah penularan Covid-19 selama liburan bulan Desember 2020 hingga Januari 2021 pihaknya bersama satgas Covid akan melakukan pemeriksaan sampling di sejumlah titik keramaian Yogyakarta."Satgas Covid juga akan melakukan sampling di beberapa tempat keramaian," tegas Haryadi.
Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau Swab Test
Jumat, 18 Desember 2020 - 18:13 WIB
Baca Juga :