www.antvklik.com- Rancangan Undang-undang Penyiaran saat ini mendekati tahap akhir. Konsep single mux yang masih menjadi perdebatan di DPR, dinilai berbagai kalangan akan membuat industri penyiaran menjadi tidak sehat. Konsep ini menetapkan Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia, sebagai satu satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) pun, menyoroti rencana penerapan single mux dalam industri penyiaran atau pertelevisian di Indonesia.Ketua LPPMII Kamilov Sagala, dengan tegas menolak rencana single mux di RUU Penyiaran tersebut. Menurut Kamilov, penerapan single mux ini akan memunculkan sejumlah kerugian, baik bagi industri maupun masyarakat luas.Kamilov mengatakan, praktik single mux di RUU Penyiaran ini akan menciptakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu karena, terjadi posisi dominan dimana LPP Radio Televisi Republik Indonesia, akan menguasai seluruh proses produksi penyiaran, baik bagi frekuensi dan infrastruktur, sehingga membatasi ruang gerak lembaga penyiaran swasta. Kamilov menyatakan jika single mux ini berlaku, maka akan terjadi pengurangan sumber daya manusia di industri penyiaran. “Saya dari LPPMII, melihat dari sisi masyarakat dan industri sangat dirugikan. perlu diketahui kerugian2 itu adalah, akan terjadi konsentrasi kepemilikan sumber daya frekuensi apabila itu diatur dalam single mux, yang diharapkan oleh masyarakat adalah multi mux yang apabila ini dijalankan keuntungan2 ada di semua pihak atau kita sebut juga hybridmux. Jadi saya melihat bukan hanya dari aspek industri tapi juga masyarakat luas.”Selain itu, kerugian selanjutnya adalah infrastruktur yang sudah dibangun secara merata oleh sejumlah lembaga penyiaran swasta berpotensi besar terbengkalai. Alhasil tak hanya lembaga penyiaran swasta yang merugi, tapi negara pun dinilai ikut merugi,bahkan, kerugian akan merembet karena akan terjadi pengurangan sumber daya manusia atau PHK massal di industri penyiaran.Kamilov juga menyoroti klaim digital deviden sebesar satu koma tiga triliun rupiah, yang akan didapat dengan penerapan konsep single mux, sangat tidak masuk akal.Sementara Anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi Golkar berpendapat, konsep hybridmux harus diakomodasi dalam RUU Penyiaran, karena dapat menjadi solusi efektif untuk kepentingan bersama para pelaku dunia penyiaran. Dengan konsep hybrid mux, para lembaga penyiaran yang memiliki lebih dari 1 frekuensi, harus mengembalikan frekuensi tersebut kepada negara, untuk dapat dimanfaatkan oleh lembaga penyiaran lain, tetapi tetap mengelola penyiarannya sendiri, “ Apabila dipegang satu pintu akan ada ketidak adilan dan infrastruktur, APBN juga defisit,”katanya.Demikian Laporan Tim Liputan Antv