Pantun telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia tak benda. Nominasi pantun diajukan bersama oleh Indonesia dan Malaysia. Dalam sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Perancis (17/12/2020), pantun ditetapkan sebagai warisan budaya dunia tak benda.Seperti dalam rilis Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (18/12/2020), nominasi Pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO.Sebelumnya pencak silat diinskripsi sebagai warisan budaya tak benda pada 12 Desember 2019.UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial, namun juga kaya akan nilai-nilai budaya dan agama yang menjadi panduan moral.Pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan pantun sebagai warisan budaya tak benda, berkat peran aktif berbagai pemangku kepentingan termasuk berbagai komunitas terkait pantun.Komunitas yang terlibat antara lain seperti Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal Pulau Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, serta sejumlah individu dan pemantun Indonesia.
UNESCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda
Jumat, 18 Desember 2020 - 08:48 WIB