KROSCEK: Amnesty International Bongkar Kasus Tewasnya Anggota FPI

FI amnesty (Foto : )

unlawful killing. Berikut isi artikel selengkapnya: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyebutkan, tindakan kepolisian melakukan penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) berpotensi jadi unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Pasalnya, menurut Usman polisi hanya diperbolehkan menggunakan kekuatan atau kekerasan menggunakan senjata api sebagai upaya terakhir. "Penggunaan senjata api ketika berada di situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," tegas Usman kepada awak media, Senin (7/12). Usman memaparkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Kemudian, Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 juga berisi bunyi yang menyatakan: Bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan. "Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan," beber Usman.