Aksi Mahasiswi Lumpuhkan Dua Jambret Dapat Penghargaan dari Polisi

Mahasiswi lumpuhkan jambret dapat penghargaan dari polisi (Foto : )

Aksi  heroik seorang mahasiswi lumpuhkan dua jambret,di Musi Banyuasin,Sumatra Selatan, mendapatkan apresiasi spesial dan penghargaan dari pihak kepolisian. Sang mahasiswi mendapatkan bantuan uang kuliah dari Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sekayu. Aksi hebat yang dilakukan oleh seorang mahasiswi bernama Sri Damayanti yang melawan dua jambret,di Jalan Lintas Sekayu, Sukarame, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,mendapatkan apresiasi spesial dari pihak kepolisian.Bersama keluarganya serta kepala desa, Sri Damayanti menuju kantor Polsek Sekayu. Sri Damayanti mendapatkan penghargaan oleh aparat kepolisian atas aksinya melumpuhkan dua pelaku jambret sadis yang selama ini sering melakukan aksi kejahatan di wilayah Sekayu dan sekitarnya. Sri Damayanti mendapatkan uang santunan untuk biaya kuliah serta penghargaan sebagai wanita yang berani melawan pelaku kejahatan.Sebelumnya, Sri damayanti,sempat melakukan perlawanan, saat dirinya dijambret oleh dua bandit di Jalan Lintas Sekayu, Musi Banyuasin. Sempat terjadi tarik menarik, kemudian sepeda motor milik pelaku jambret dan milik mahasiswi ini sama-sama terjatuh. Spontan mahasiswi ini menangkap salah satu penjambret, kemudian dengan  cepat menjepit lehernya dan segera  meminta bantuan warga.“ Aksi yang saya lakukan spontan saja, setelah speda motor jatuh, saya langsung mendekati pelaku, jangan sampai dia kabur, kemudian langsung saya jepit lehernya, “ ujar Sri Damayanti.Dua pelaku jambret akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, setelah  aparat kepolisian datang ke lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor,milik pelaku,serta satu buah telpon genggam hasil penjambretan.Kapolsek Sekayu, Iptu Nurdin menyampaikan terima kasih kepada Sri Damayanti yang telah membantu tugas pihak kepolisian. Kini kedua pelaku jambret  mendekam di sel tahanan Polsek Sekayu, keduanya terancam pasal 365 KUHP,dengan diancam hukuman diatas lima tahun penjara.Puja Kusuma | Musi Banyuasin, Sumatera Selatan