Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hadir di Polda Jawa Barat untuk memenuhi pemeriksaan penyidik. Ia diminta keterangannya terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan penyidik di Polda Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil hanya melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan sesuai perkara. Sebab, sebelumnya dia sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.Emil mengatakan, mengenai kasus di Megamendung itu merupakan tanggung pemerintah lokal dalam hal ini Kabupaten Bogor. Ia menyampaikan demikian karena merujuk undang-undang. Jawa Barat tak bisa disamakan dengan DKI Jakarta."Berbeda dengan Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kalau Jakarta, Wali Kotanya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Kalau Jabar dan provinsi di luar Jakarta itu Bupati dan Wali Kota-nya dipilih rakyat, tidak bisa dikenakan sanksi atau diberhentikan oleh Gubernur," kata Emil kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).Maka itu, setiap acara di wilayah Jawa Barat tak perlu melapor kepada Gubernur karena bukan wewenangnya. Emil menegaskan kasus kerumunan di Megamendung adalah acara lokal."Jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan satgasnya. Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi jika Satgas Covid-19 di kabupaten sudah tidak sanggup, baru provinsi masuk," sebutnya."Contohnya, dulu rapid test habis maka provinsi turun membantu karena satgas tidak sanggup. Kedua, jika acara itu ada di perbatasan, jika Bogor-Cianjur maka itu provinsi," tuturnya, seperti dilansir dari Viva.Meski demikian, Emil sebagai Gubernur tetap bertanggung jawab secara moril karena terjadi di wilayah Jawa Barat, tapi juga harus dilihat secara proporsional."Saya menyampaikan tanggung jawab moril saya, tapi kalau secara teknis peraturan perundang-undangan kita harus adil dan proporsional makanya saya selalu taat hadir dari pemanggilan Kepolisian," ujarnya. Viva
Kerumunan Megamendung, Ridwan Kamil: Tanggung Jawab Kabupaten Bogor
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:01 WIB
Baca Juga :