Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru (Nataru) 2020-2021. Pemerintah memutuskan melarang adanya kerumunan saat perayaan natal tahun baru di tempat umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali. Rakor sendiri digelar secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12/2020) dipimpin oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.Dalam Rakor itu Luhut juga meminta, agar implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi. Padahal sebelumnya trennya menurun,” ujar Menko Luhut dalam keterangan, Selasa (15/12/2020).Dari provinsi-provinsi tersebut. Luhut menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Juga Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.Oleh karena itu, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH hingga 75 persen.“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00. Dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujarnya.Agar kebijakan yang telah diputuskan ini tidak membebani penyewa tempat usaha di mall. Luhut yang juga Wakil Ketua KPC-PEN, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan keringanan kepada para penyewa.Tentunya permintaan itu melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa) itu.“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut.Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” pinta Menko Luhut.Dalam konteks urban/perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH). Juga pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00.Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Pemerintah Resmi Melarang Kerumunan Saat Peryaaan Libur Natal dan Tahun Baru
Selasa, 15 Desember 2020 - 15:29 WIB
Baca Juga :