Pemerintah Bali mewajibkan tes PCR atau uji usap bagi pelaku perjalanan yang naik pesawat terbang. Ketentuan ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, para pelaku perjalanan yang naik pesawat terbang selama libur Natal dan tahun baru harus menunjukkan surat keterangan hasil test PCR negatif."Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Koster, seperti dilansir Antara, Selasa (15/12/2020).Menurutnya, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.Koster mengatakan, ketentuan ini dikeluarkan karena masih tingginya kasus penularan Covid-19 di pulau dewata.Apalagi saat libur Natal dan tahun baru yang berpotensi meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan menimbulkan kerumunan orang."Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," kata Koster.
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Naik Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR
Selasa, 15 Desember 2020 - 15:11 WIB
Baca Juga :