Ketua Umun FPI minta keadilan kepada polisi, jangan hanya FPI, wartawan berkerumun juga harus diproses hukum. Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis minta polisi adil dalam memproses kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu dikatakan usai diperiksa polisi sebagai tersangka."Kita minta keadilan di sini, yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," ujar Shobri di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 15 Desember 2020.Untuk itu, menurutnya polisi harusnya tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Dia menilai, penegakan hukum itu berlaku bagi semua golongan atau kalangan, tanpa terkecuali. Maka, dia minta semua pihak tetap berjuang menegakan keadilan apapun resikonya."Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu, apalagi maulid nabi mengarah pada ulama dan lain-lain ya hanya sebatas itu, itu adalah ketidakadilan. Ketidakadilan ini sumber daripada kelemahan negara," katanya lagi.Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan dua orang tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan November lalu sudah menyerahkan diri ke tim penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.Dua orang tersangka yang menyerahkan diri, yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.“Tadi jam 10.00 WIB ada dua orang sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Senin 14 Desember 2020.Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.Selanjutnya, ada Ahmad Shobri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pasal 93 tersebut berbunyi 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.Sedangkan, Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jangan Hanya FPI, Ketum FPI: Wartawan Berkerumun Harap Diproses Hukum
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:15 WIB
Baca Juga :