Buron 18 Tahun, Terduga Teroris Bom Bali Ditangkap Densus 88 di Lampung

Warga mengenang tragedi bom Bali. (Foto Viva). (Foto : )

Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana terorisme di Bali, 2002 silam. Terduga ditangkap di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Adalah Zulkarnaen. Pria asal Sragen ini ditangkap petugas Densus 88 Anti Teror pada Kamis (10/12/2020) tanpa perlawanan.Lelaki jebolan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada itu ditangkap petugas karena diduga terlibat peledakan bom bali I, pada 2002 silam. Ia telah lama buron atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 18 tahun.Dari tangan terduga pelaku, tidak diamankan barang bukti apa pun. Hanya saja, aparat satuan anti- terorisme di lapangan turut menggeledah rumah yang bersangkutan.Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad membenarkan penangkapan itu. “Benar ditangkap Densus 88 Mabes Polri,” Kata Zahwani, Sabtu (12/12/2020), dilansir dari Viva.Seperti diketahui, pengeboman di sejumlah tempat di Bali pada Sabtu (12/10/2020) malam atau dikenal dengan sebutan peristiwa Bom Bali I--berawal ketika Umar Patek memutuskan tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah, yaitu di rumah kontrakan Dulmatin.Hal ini dilakukan Umar Patek agar memudahkan komunikasi dengan Dulmatin, terkait rencana perlawanan mereka terhadap tentara Amerika Serikat dan sekutunya. Rencana ini disepakati saat mereka mengikuti pelatihan di Afganistan pada bulan September 2002.Pada saat Umar berada di rumah Dulmatin itulah, Umar ditemui oleh Imam Samudra dan mengajaknya untuk membunuh orang-orang asing yang berada di Bali, menggunakan bom.Aksi mereka dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan terhadap Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Sejumlah 202 orang dilaporkan tewas.Umar dan Dr. Azhari merangkai detonating cord dari satu filling cabinet ke filling cabinet