Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya jadi tesangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat .Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan jadi tersangka kerumuman.Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.Selain Rizieq, juga ada lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka."Hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS," kata Yusri.Kelima orang lainnya yang jadi tersangka adalah ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq, yaitu Haris Ubaidillah, kemudian sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas.Selanjutnya, penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi. penanggung jawab acara, Sobri Lubis dan kepala seksi acara, Habib Idrus.Pernikahan putri Rizieq digelar di Petamburan pada 14 November 2020. Kegiatan ini diketahui menimbulkan kerumunan massa.Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan sanksi denda adminstratif sebesar Rp50 juta. Denda ini bukan hanya terkait acara pernikahan putri Rizieq, tapi juga kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad di lokasi yang sama.Sementara Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan ke Rizieq dan pihak yang terlibat acara itu. Namun hingga kini Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi. Viva.co.id
Polisi Tetapkan Habib Rizieq dan Lima Orang Lain Jadi Tersangka Kerumunan
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:46 WIB
Baca Juga :