KPU Kota Cilegon, Banten, Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Cilegon bakar suara suara rusak (Foto : )

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Banten,  memusnahkan lebih dari seribu surat suara yang masih baik dan yang rusak. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan saat pemungutan suara pilkada 2020. Sebanyak 1.561 lembar surat suara dimusnahkan KPU Kota Cilegon dengan cara dibakar di dalam tong besi yang disaksikan langsung pihak Bawaslu Kota Cilegon, TNI dan Polri.Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, pemusnahan ini terdiri dari 735 surat suara yang kondisi baik, namun melebihi kebutuhan jumlah pemilih yang ditetapkan serta 826 surat suara yang rusak dan tidak bisa digunakan.Hal tersebut dilakukan penyelenggara pemilu untuk menghindari kecurangan dalam proses pencoblosan seperti penggelembungan suara.Proses pencoblosan calon kepala daerah Kota Cilegon akan dilakukan di 784 TPS di delapan kecamatan yang ada.Dari data terakhir jumlah daftar pemilih tetap di Kota Cilegon mencapai 297.045 pemilih ditambah 2,5 persen pemilih tambahan dengan total surat suara mencapai 304.844 lembar.Siti Ma’rufah | Kota Cilegon, Banten