Sejoli yang sedang pacaran di dalam mobil dipergoki dua polisi di Malaysia. Kedua polisi itu memalak uang hingga 1.200 ringgit Malaysia (Rp 4 juta) lalu memerkosa perempuannya. Tak sampai disitu, sejoli itu kemudian dipaksa berhubungan badan lalu direkam. Dua anggota polisi diduga telah melakukan tindak kriminal kepada sepasang kekasih di Pengkalan Chepa, Malaysia.Diberitakan Berita Harian pada Selasa (8/12/20), kedua polisi tersebut telah memalak dan memerkosa perempuan dari sejoli berusia 20-an tahun tersebut.Tidak hanya itu, kedua korban juga dipaksa melakukan hubungan seks dan direkam oleh dua polisi tadi.Kejadianya pada Jumat malam (4/12/2020) pukul 22.45 di dekat Pengkalan Chepa. Saat itu kedua polisi memergoki korban berduaan dalam mobil mereka di pinggir jalan.Kepala Polisi Kelantan, Wakil Komisaris Shafien Mamat, menjelaskan bahwa oknum polisi tadi memukul korban sebelum memalak uang 1.200 ringgit Malaysia (Rp 4 juta).Maksudnya sebagai "sogokan" agar petugas tidak melaporkan keduanya ke otoritas agama.“Setelah mendapatkan uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat, polisi juga dituduh memerintahkan pasangan tersebut berhubungan seks di dalam kendaraan korban. Sementara aktivitas tersebut direkam menggunakan ponsel mereka,” terang Kepala Polisi Kelantan.Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan korban perempuan, salah satu polisi juga memerkosanya saat kekasihnya mengambil uang di ATM.Kedua polisi tersebut telah ditahan dan sedang diinterogasi tentang kasus ini, setelah korban mengajukan laporan polisi dua hari setelah kejadian.Kedua korban juga sedang menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. “Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, kami memperhitungkan semua tuduhan dan penyelidikan menyeluruh akan dilakukan. Jika benar bahwa anggota kami terlibat dalam aktivitas kriminal, kami akan mengambil tindakan yang sesuai,"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 377c, 354 dan 384 KUHP di Malaysia. World of Buzz
Brengsek! Sejoli Dipergoki Lagi Pacaran Dipalak 2 Polisi, Diperkosa Lalu Direkam
Rabu, 9 Desember 2020 - 02:31 WIB