Seorang mantan dosen senior di Institut Pendidikan Teknik (ITE) Singapura divonis penjara delapan bulan pada Senin (7/12/2020) karena merekam celana dalam ratusan wanita dengan tas kamera laptop yang dimodifikasi. Sperti diberitakan Channel News Asia , Chia Teck Huat, 41 tahun, menjalankan aksinya dengan memasang kamera mini di dalam tas laptopnya.Ia pergi ke sekitar pusat perbelanjaan untuk mencari pekerja kantoran wanita paruh baya yang memakai rok pendek dan merekamnya.Chia, yang bekerja sebagai pengantar paruh waktu setelah kehilangan pekerjaannya di ITE, berjalan di sekitar mal seperti Plaza Singapura, ION Orchard, Tampines Mall, dan Changi City Point untuk merekam rok wanita antara Juli 2017 dan Oktober 2017.Dia ditangkap ketika seorang pria memergokinya mengambil video dalaman rok wanita di outlet Daiso Plaza Singapura pada 23 Oktober 2017.Sebanyak 335 wanita tak dikenal menjadi korbannya. Polisi menemukan 335 rekaman video yang diambil dari perangkatnya.Chia mengaku bersalah pada Oktober atas tiga dakwaan perbuatan asusila terhadap seorang wanita. Seorang psikiater mengatakan bahwa Chia menderita gangguan voyeuristik.Hakim mencatat bahwa Chia menghadiri 34 sesi konseling dan tidak pernah tersinggung sejak penangkapannya.Kuasa hukum Chia mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya mengalami kesulitan dalam pernikahannya dan ibunya menderita kanker stadium akhir."Dia mengalami stres dan kecemasan yang luar biasa," katanya dikutip dari Channel News Asia, Senin, 7 Desember 2020.Dia mulai bereksperimen dengan merekam rok wanita dan mengatakan itu membantu menghilangkan stres."Terdakwa sebenarnya lega bahwa dia ditangkap polisi karena dia tahu perilakunya obsesif dan kompulsif dan dia tidak bisa mengendalikan diri," kata pengacara Chia, sambil menambahkan bahwa klien mereka sebelumnya adalah dosen ITE yang dihormati.ITE mengatakan pada Oktober bahwa Chia diberhentikan pada Maret 2018 dan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran seksual di antara anggota stafnya.Untuk setiap tuduhan melecehkan seorang wanita, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya. Channel News Asia
Pria di Singapura Dipenjara Karena Hobi Merekam Daleman Rok Perempuan di Mal
Selasa, 8 Desember 2020 - 06:28 WIB
Baca Juga :