Ini Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Ini Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis dari Pemerintah (Foto Ilustrasi) (Foto : )

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa sasaran vaksinasi Covid-19 akan mengikuti apa yang disampaikan oleh Kemenkes. Ketentuan Kementerian Kesehatan sendiri berdasarkan saran dari World Health Organization (WHO).Hal itu diutarakan Sri Mulyani, dalam konferensi pers terkait dengan kedatangan 1,2 juta dosis vaksin yang baru masuk ke Indonesia, Minggu (6/12/2020) malam."Dalam hal ini mereka yang dibayarkan pemerintah akan ditetapkan targetnya oleh Menkes. Siapa yang jadi target? Yaitu usia 18 hingga 59 tanpa komorbid (penyakit penyerta)," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin (7/12/2020).Sri Mulyani memastikan, pihaknya juga akan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari segi APBN. Yang mencakup masalah pengadaan kebutuhan alat pendukung vaksinasi tersebut.Bahkan, dia mengakui hingga saat ini total anggaran yang sudah sudah dibelanjakan untuk kebutuhan jarum suntik. Termasuk alkohol, swab, safety box, dan lain sebagainya, telah mencapai Rp277,45 miliar.Selain itu, karena metode penyimpanan vaksin-vaksin tersebut juga harus disimpan di tempat berpendingin. Maka kebutuhan akan pengadaan refrigerator vaksin juga telah disiapkan sebanyak 249 unit.Lalu ada juga kebutuhan APD, cold box sebanyak 249 unit, alat pemantau suhu vaksin 249 unit, dan vaksin carrier 498 unit. Total anggaran yang telah dibelanjakan mencapai Rp190 miliar."Dari sisi implementasinya, untuk tahun 2020, Kemenkes sendiri saja telah membelanjakan Rp637,3 miliar. Untuk pengadaan vaksin tiga juta dosis dari Sinovac, dan 100 ribu dosis dari CanSino," kata Sri Mulyani."Vaksin Sinovac ini yang dijadwalkan hadir pada Desember 2020, dan tentu akan berjalan seperti yang tadi disampaikan," ujarnya.Sebelumnya, Sri Mulyani, juga memastikan impor vaksin COVID-19 yang datang dari perusahaan farmasi Sinovac China mendapatkan insentif fiskal.Pemerintah membebaskan tarif Kepabeanan dan Cukai serta jenis pajak yang biasa dipungut apalagi barang mewah dari luar negeri."Tidak dipungut," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Ia juga menjelaskan pembebasan tarif impor ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.Adapun nilai tarif kepabeanan, cukai serta pajak itu seharusnya dibayarkan Rp50,9 miliar.Adapun pemberian insentif ini hanya berlaku bagi Kementerian Kesehatan, Badan POM, pemerintah daerah badan hukum. Atau nonhukum yang mendapat penugasan dari pemerintah.