Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan perkara yang menyeret Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode .Saat jumpa pers di Gedung KPK Minggu (6/12/2020) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri membeber modus yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara."JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (tersangka) dan AW (tersangka) sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari setiap-setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (tersangka)," kata Firli Bahuri.Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS."Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," katanya.Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan SN selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," katanya.
Begini Kata KPK Modus Juliari Batubara Tilap Duit Paket Sembako Bansos
Minggu, 6 Desember 2020 - 08:24 WIB
Baca Juga :