Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Terancam Hukuman Mati?

Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Terancam Hukuman Mati (Foto Isitmewa) (Foto : )

Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dana penanganan Covid-19, apakah KPK jadi menjerat dengan hukuman mati Ketua KPK Firli Bahuri dalam RDP bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020) silam. Pernah mengatakan bahwa KPK akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi.Apalagi koruptor dana penanganan bencana termasuk dana penanganan covid 19 dengan hukuman mati.Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari, saat dikonfirmasi. Firli menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan semua bukti. Dan memastikan keberadaan tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang 31 tahun 1999.Terlebih dalam hal ini kasus korupsi bansos di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) langsung melibatkan orang nomor 1 di Kemensos. Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka."Di ayat 2 memang ada yaitu ancaman hukuman mati," tutur Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020), dini hari."Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk dalam pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999. Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu," imbuh Firli.Sementara itu, setelah sempat masuk dal daftar burom Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari tiba di Gedung KPK, sekitar 02.50 WIB, Minggu (6/12/2020) dini hari.