Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka terkait suap bansos penanganan virus Corona. Penetapan itu disampaikan dini hari KPK telah menentukan status hukum para pihak yang terjaring (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan hasil gelar perkara dengan barang bukti yang ada KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona.“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (5/12/2020) dini hari.Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat (4/12/2020) malam.Adapun sebelumnya Firli menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial corona.“Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19,” kata Firli.Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 3 orang dari 5 terangka termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijadikan tersangka.Ke-5 tersangka itu terkait kegiatan penindakan di lapangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.Dikutip dari rri.co.id, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan total ada 5 orang tersangka, salah satunya Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB).
Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Mensos Juliari Batubara Diminta Menyerahkan Diri
Minggu, 6 Desember 2020 - 02:08 WIB
Baca Juga :