Polres Lombok Tengah telah menetapkan Faturrahman sebagai tersangka pembunuhan kekasih gelapnya. Setelah dibunuh, korban dicor di pondasi sebuah rumah. Ternyata ini motif pelaku. Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, Faturrahman (35) telah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan kekasih gelapnya, MA (30), warga Desa Tamping, Pujut, Lombok Tengah, NTB.Menurut Kapolres, pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Tersangka memberikan keterangan berbelit-belit. Apalagi kasus ini juga minim saksi.Dalam penyelidikan terungkap tersangka sudah menjalin hubungan gelap dengan korban selama dua tahun atau sejak kepergian suami korban ke Malaysia untuk mencari nafkah. Berita terkait: warga geger ada mayat perempuan dicor di pondasi rumah Tersangka mulai panik karena hubungan cinta terlarang ini membuat korban jadi hamil. Ia pun membunuh MA karena menolak menggugurkan kandungannya yang berumur tujuh bulan.MA dibunuh dengan racun jenis potasium yang dicampur kopi. Selanjutnya jasad korban disembunyikan tersangka di sebuah pondasi rumah lalu dicor.Guna mengelabui keluarga korban, tersangka memegang ponsel MA. Setiap kali keluarga korban menanyakan keberadaan MA, selalu dijawab tersangka lewat pesan singkat, seolah-olah korban masih hidup.Berbekal petunjuk dari digital forensik, telepon genggam dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.Saat ditemui wartawan, tersangka Faturrahman menyatakan khilaf dan menyatakan permohonan maaf kepada keluarga korban. Herman Zuhdi I Lombok Tengah, NTB
Terungkap Motif Pelaku Bunuh dan Cor Kekasih Gelapnya di Pondasi Rumah
Sabtu, 5 Desember 2020 - 13:16 WIB